Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa
Yth: 1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I sd. XIV; 3. Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan […]