skip to Main Content

Pembelajaran secara Daring dan Working From Home (WFH) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Yth. Pimpinan
Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Jakarta

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17
Maret 2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam
Rangka Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) dan mengingatkan kembali atas berbagai Arahan Presiden, Menteri dan
Juga Gubernur DKI Jakarta tentang pencegahan hal tersebut diatas, dengan hormat
kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta yang termasuk Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah III merupakan wilayah paling banyak terdampak COVID-19.
  2. Berdasarkan angka 1 (satu) tersebut diatas maka proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dilakukan secara daring sedangkan Dosen, Tenaga Kependidikan termasuk operator Perguruan Tinggi dapat bekerja dari rumah (BDR) atau Working From Home (WFH).
  3. Kami akan melakukan pendataan terhadap upaya dan kontribusi yang telah dilakukan Perguruan Tinggi Saudara dalam hal membantu pemerintah dan masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, khususnya di Lingkungan Wilayah III Jakarta. Maka dari itu, kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan kontribusi yang telah dilakukan tersebut melalui https://bit.ly/lldikti3cegahcovid19

Surat dan lampiran dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Back To Top