Permen Ristekdikti No 55. Tahun 2017 Tentang : Standar Pendidikan Guru
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pendidikan Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut
Lampiran :
permenristekdikti-nomor-55-tahun-2017