skip to Main Content

Pendataan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

Yth.

  1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
  2. Koodinator Kopertis Wialayah I s.d. XIV

Bersama ini diberitahukan bahwa menurut pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), pengelolaan dan penyelenggarakan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua ) tahun, yaitu tanggal 21 Desember 2017. Hal ini berarti bahwa pada tanggal 21  Desember 2017 semua perguruan tinggi di Indonesia telah menetapkan SN Dikti sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti tersebut.

Sehubungan dengan kewajiban perguruan tinggi sebagaimana dikemukakan di atas dan untuk pemutakhiran data pemetaan implementasi SPMI yang sudah ada, maka akan dilakukan kembali pendataan secara daring melalui pengisian instrumen pemetaan implementasi SPMI dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perguruan tinggi yang sudah pernah mengisi data pemetaan diharapkan memutakhirkan datanya;
  2. Perguruan tinggi yang belum pernah mengisi data pemetaan wajib mengisi dengan data yang benar;
  3. Koordinator Kopertis berkewajiban memberitahukan dan mengingatkan pengisian instrumen pemetaan tersebut kepada semua PTS di wilayahnya;
  4. Pengisian instrumen pemetaan SPMI tersebut dapat diakses melalui laman http://spmi.ristekdikti.go.id/pemetaan;
  5. Setiap perguruan tinggi yang sudah mempunyai user id dan password (notifikasi melalui email yang terdaftar di PD Dikti) dapat langsung login, bagi perguruan tinggi yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pada laman diatas;
  6. Pengisian data sesuai dengan panduan pengisian instrumen pemetaan implementasi SPMI sebagaimana terlampir.
  7. Waktu pengisian instrumen SPMI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

 

Demikian kami sampaikan pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Plh.Direktur Jenderal,

ttd

Rina Indiastuti

 

Tembusan Yth.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

 

Back To Top